Loading...

Dosen UIN Sunan Gunung Djati Soroti Rangkap Jabatan Kadisdikbud Kuningan

KUNINGAN (OKE)- Seperti diketahui pada tanggal 18 Oktober 2022, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs H Uca SomantriMSI  dilantik menjadi Dewas BPR Kuningan untuk kurun waktu  empat tahun ke depan.

Pilihan Uca karena tidak ada yang mendaftar calon lain sehingga Bupati Kuningan menetapkan calon tunggal tersebut. Dengan begini Uca mempunyai dua jabatan berbeda, satu menjadi pejabat eselon 2 dan satu lagi menjadi Dewas di BUMD milik Kuningan. 

Mengenai rangkap jabatan ini mendapatkan  sorotan dari akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yakni Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Drs Mubarok MSi

Diterangkan, menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah institusi gemuk dan besar yang memiliki banyak pasukan/ pegawai sekitar puluhan ribu personil terdiri dari staf guru SD, guru SMP dan yang memiliki jabatan  struktural dan fungsional. Terdiri dari eselon 4 eselon 3 eselon 2. Kepala SD Kepala SMP, pengawas SD pengawas SMP dan Pendidikan  Luar Sekolah.

"Kalau dibiarkan terlalu lama akan mengundang masalah yang sangat komplek baik di dunia pendidikan atau di luar dinas pendidikan. Oleh karena itu rangkap jabatan tersebut harus dihentikan," jelanya, Jumat (18/3/2023). 

Dikatakan, sudah duduk di dinas yang besar dan basah ditambah lagi dengan jabatan yang mengelola keuangan Bank Kuningan. Secara logika ditugaskan di institusi besar dan termasuk jabatan yang basah. Dan diberi kewenangan lagi di perbankan sebagai dewan pengawas. 

"Yang kering ya kering, yang subur bertambah subur kebijakan bupati ini tidak berazaskan keadilan," tambahnya.

Lebih lanjut Mubarok mengatakan, setelah unit pelayanan teknis daerah (UPTD) di  sejumlah 32 kecamatan di brangus oleh Kementerian Dalam Negeri dan setelah itu dibentuk ada Korwil di kecamatan tanpa ada legalisasinya secuir pun dari bupati . Hal itu adalah   sama aja tidak ada, karena korwil tersebut tidak punya kewenangan apa-apa.

Dengan korwil yang tidak ada kewenangan apa, maka permasalahan itu akan menumpuk di tingkat kabupaten karena tidak ada bantuan apa dari tingkat bawah. Seorang PLS atau pengawas sekolah yang tugas di kecamatan tersebut  diberi tugas secara lisan untuk menduduki korwil di kecamatan.

Hal ini lanjutnya,  sama saja di "bebenjokeun" artinya sama saja di ibaratkan anak kecil menangis supaya diam menangisnya maka di belikan balon atau es krim.

Selain menyoroti masalah itu, pria asli Kuningan ini, menyoroti beredarnya tentang biaya biaya Diklat calon kepala sekolah mencapai sekitar Rp8 juta . Biaya tersebut ditanggung secara pribadi guru yang bersangkutan  yang mau mencalonkan sebagai kepala sekolah.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Dosen UIN Sunan Gunung Djati Soroti Rangkap Jabatan Kadisdikbud Kuningan "