KUNINGAN (OKE)- Permasalahan pungli yang dilakukan oleh PDAU di Objek Wisata Waduk Darma yang disebutkan oleh pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar menjadi isu hangat yang mengemuka di Kabupaten Kuningan.
Pasca revitalisasi waduk, kewenangan pengelolaan ada di pihak SDA. Padahal selama 11 tahun ini Waduk Darma dikelola oleh daerah.
Menyikapi masalah dan agar tuduhan itu tidak semakin liar akhirnya pihak PDAU menggelar jumpa pers.
Jumpa yang dihadiri puluhan wartawan di Kantor PDAU yang terletak di Taman Cirendang itu dilakukan Jumat (31/3/2023).Tampak hadir Direktur PDAU Hj Heni Susilawati, Dewas PDAU Aris Susandi, dan para pegawai PDAU.
Dari jumpa pers itu ada 7 poin penting yang disampaikan oleh pihak PDAU. Dalam kesempatan itu juga banyak hal yang dijawab oleh PDAU terkait pertanyaan dari para wartawan. Berikuut 7 Poin Penting yang disampaikan
1. Pada Hari Minggu (26 Maret 2023) Perumda Aneka Usaha Kuningan melalui Sekretaris Perusahaan menerima email dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Nomor Surat 3055/PUR.10.01.01/BM (surat tertanggal 21 Maret 2023).
2.Direktur langsung berkoardinasi ke Kuasa Pemilik Modal dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Kuningan prihal surat tersebut dan melaporkan bahwa manajemen akan menggelar virtual meeting pukul 20.30 (Minggu, 26 Maret 2023) dengan peserta Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Kepala Divisi, Sekretaris Perusahaan, Kehumasan dan Kepala Unit Waduk Darma.
3.Pada hari Senin (27 Maret 2023) Direktur dipanggil KPM melalui Dewas, dan langsung ke Pendopo untuk menerima arahan langsung dari KPM. Arahannya adalah untuk mengoptimalkan kordinasi ke Kepala UPTD PSDA Cirebon.
4.Pada hari Senin (27 Maret 2023) pihak Manajemen : Direktur, Sekretaris Perusahaan, Divisi Kerja Sama dan Pemasaran, serta Divisi Legal dan SDM melakukan kunjungan ke UPTD Cirebon didampingi Dewas dan staf bagian ekonomi. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasi UPTD Cirebon. Hasil kunjungan disarankan untuk melakukan audiensi ke DSDA Provinsi Jawa Barat.
5.Pada hari Rabu (29 Maret 2023) Manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan : Direktur, Kepala SPI, Kepala Divisi Pemasaran dan Kerja Sama, Kepala Divisi SDM dan Legal serta Sekretaris Perusahaan menemui Kepala Bidang Manfaat DSDA Jawa Barat. Hadir pula Dewas dan staf Bagian Ekonomi Setda Kuningan. Hasil pertemuan titik tekan pada status aset WD dan larangan tiket/parkir sampai definitif pengelola WD ditunjuk pemprov Jawa Barat.
6.Pada hari Kamis (30 Maret 2023) Manajemen menggelar rapat untuk tindak lanjut surat dan hasil kordinasi kelembagaan baik ke UPTD PSDA ataupun DSDA Provinsi Jawa Barat.
7.Potensi masalah yang ditimbulkan akibat surat tersebut yakni hilangnya potensi PAD Kabupaten Kuningan karena pengelolaan akan langsung dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat. Baik efek secara mikro pada perubahan operasional Perumda Aneka Usaha Kuningan dan secara makro berpotensi adanya konflik horizontal jika di lapangan tidak ada yang mengelola sebagaimana biasanya untuk melayani pengunjung, menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban asset.
Posting Komentar untuk "Terkait Pungli Waduk Darma, PDAU Sampaikan 7 Poin Penting "