Loading...

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Sudah Identifikasi Potensi Kerawanan

KUNINGAN (OKE)- Ketua Bawaslu Kuningan Firman menyebutkan, menjelang masa tenang pada tahapan pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Kuningan telah mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan pada setiap tahapan mendatang pada Pemilu. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan pencegahan terhadap potensi yang telah dipetakan.

Selanjutnya, pada masa tenang Pemilu Bawaslu Kabupaten Kuningan akan menyampaikan beberapa himbauan sebagai salah satu bentuk pencegahan. Salah satunya pada tahapan masa tenang, bahwasanya berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi

“Masa tenang Pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu," ucapnya yang didampingi Agus Khobir Permana (Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, dan Dadan Yuardan Firdaus (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Selanjutnya, hadir  Rendi Septian (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin), Yayan Supriatna (Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan) dan terakhir Didi Suryadi (Koordinator Sekretariat).

Menurut Firman, tahapan pemungutan dan perhitungan suara merupakan tahapan yang sangat penting. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan kami memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama membuat imbauan kepada peserta pemilu terkait dengan larangan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang;dan  menertibkan/mencopot Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang di wilayah kerja masing-masing. Lalu, berkoordinasi dengan stakeholder terkait penertiban Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang di masa tenang.

Kemudian, berkoordinasi dengan stakeholder terkait percepatan perekaman KTP Elektronik, khususnya jika terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Lalu, membuat imabauan kepada KPU sesuai level masing-masing terkait dengan kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS.

Untuk selanjutnya, keakuratan Daftar Pemilih di setiap TPS,terpenuhinya setiap hak pilih Warga Negara Indonesia, Kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Lalu,kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitunagn suara.

Setelah itu kata Firman adalah hal lain yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Poin ke enam adalah  mengoptimalkan aktifitas pencegahan pelanggaran dan memasukannya ke dalam Form Pencegahan Online," tambahnya.

Untuk poin ke tujuh adalah melaksanakan pengawasan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui pemanfaatan dan pengelolaan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (SIWASLU) dan menuangkan hasil pengawasannya dalam Form A;

Poin ke delapan  melaksanakan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara poin ke semebilan meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudain, membuka posko pengaduan masyarakat; dan poin ke-11  Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu telah menyusun identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Selanjutnya kami pun menyampaikan beberapa hasil identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan masa tenang dalam pemilihan umum tahun 2024," tandasnya.

Berikut pointya.

1. Kerawanan pada Masa Tenang 

a.kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).

b. Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).

c.Konten Kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).

d./Media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu (Pasal 287 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 54 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023);

e. Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2), Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017);

f. Potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih,kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu;

g. Adanya politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara Pemilu (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017); dan

h. Terdapat Pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman (Pasal 24 ayat (1) PKPU No. 25 Tahun 2023).


2. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Masa Tenang

a. Membuat imbauan kepada peserta pemilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya;

b. Membuat imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan/mencopot Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan;

c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/stakeholder terkait untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di masa tenang;

d. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi dan percepatan perekaman dalam hal adanya potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman;

Posting Komentar untuk "Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Sudah Identifikasi Potensi Kerawanan"