Loading...

Kasus di Taman Kota Bukan Pengeroyokan, Korban Dipukuli Karena Ketahuan Jalan Sama Istrinya, Sebelum Meninggal Sempat Dirawat

 


KUNINGAN OKE-Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menyebutkan, kasus heboh yang terjadi di Taman Kota Kuningan bukan kasus pengeroyokan. Tapi, kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (38) warga Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.

Tersangka melakukan pemukulan ketika mengetahui istrinya berjalan dengan pria lain yang berinisial Y (49). Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

"Tersangka melihat istrinya berjalan dengan selingkuhannya langsung emosi. Korban ditarik bajunya dan langsung dipiting lehernya sehingga terjatuh, pada saat itu pelaku langsung memukuli bagian kepala dan muka. ," ujar kasat kepada wartawan, Senin (23/6/2026) di Mapolres Kuningan.

                                         

Dikatakan, pada saat pemukulan istri pelaku sendiri hanya bisa melihat dan tidak bisa melerai. Pelaku mendapati korban di Taman Kota Kuningan setelah ada yang memberitahu. 

Insiden pemukulan sendiri kata dia, terjadi pada Rabu (17/6/2026) pukul 21.15 WIB. Korban sendiri langsung dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan di ruang UGD. Namun, setelah dirawat selama dua hari ternyata meninggal dunia. 

"Kami memastikan bahwa korban bukan dikeroyok setelah melihat rekaman video selama 1 menit. Korban memang tidak melawan  ketika pelaku melakukan pemukulan. Ketika itu memang banyak orang tapi untuk memisahkan," ujarnya lagi.


Pihaknya melakukan penangkapan pasca insiden itu terjadi. Sedangkan yang melaporkan ada insiden kekerasan kepada pihak kepolisian adalah anak korban.

Meski pelaku merupakan warga Cirebon, tapi pasangan suami istri B dan R ini kesehariannya tinggal di Kuningan. Hubungan korban dan istri pelaku sudah lama terjadi, bahkan beberapa kali mereka sudah dimediasi namun korban dan istri tetap menjalin hubungan.

"Karena kejadian itu tersangka sakit hati dan cemburu sehingga melakukan kekerasan kepada korban yang menyebabkan terluka dan meninggal dunia," jelasnya lagi.  

Pada kesempatan itu, Abdul Azis menyebutkan, pada insiden pelaku tidak dijerat kasus pembunuhan berencana. Pelaku melakukan spontan karena emosi melihat istrinya berjalan dengan pria lain.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah tujuh tahun sesuai dengan pasal 466 ayat (3) KUHP. Tersangka sendiri sudah diamankan karena TKP-nya di Wilayah Polsek Kuningan, maka ditahan di sana, namun nanti ketika sudah beres akan   dipindah ke tahanan di Polsek Jalaksana (ruang tahanan di Mapolres di rehab).     

Azis juga menambahkan, pelaku selama ini tidak pernah berhubungan dengan hukuman (bukan residivis), sehingga kasus ini merupakan kali pertama.

"Kami mengingatkan kepada warga, agar jangan main hakim sendiri karena akan seperti ini berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, pasca insiden pemukulan banyak akun medsos menyebar informasi hoaks bahwa korban dikeroyok oleh beberapa orang bahkan polisi sudah mengamankan beberapa pelaku. (azam). 









Posting Komentar untuk "Kasus di Taman Kota Bukan Pengeroyokan, Korban Dipukuli Karena Ketahuan Jalan Sama Istrinya, Sebelum Meninggal Sempat Dirawat "