Loading...

Gencar Sosialisasikan Pendaftaran Penduduk Non Permanen

KUNINGAN (OKE)- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen guna mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Kuningan.

Sosialisasi yang diikuti para Kepala Seksi Pemerintahan Desa dan Kecamatan  dari Kecamatan Cilimus, Ciawigebang, dan Kecamatan Kuningan itu, dibuka Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M.Si, Senin (19/12/2022) pagi, bertempat di Aula Bank BJB Cabang Kuningan.

Wakil Bupati Kuningan, dalam kesempatan tersebut mengatakan, dokumen kependudukan merupakan dokumen yang memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. 

Hal tersebut, menurut Wabup,  merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

“Terkait dengan Pendaftaran Penduduk Non Permanen ini, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk non permanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non permanen,” ujar Wabup Ridho.

Pendaftaran Penduduk Non Permanen sendiri, dikatakan Wabup, adalah kegiatan penduduk non permanen untuk melaporkan, mengisi dan menandatangani formulir penduduk non permanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas dukcapil.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kab. Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, dalam laporannya menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk non permanen adalah penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

“Jadi, bagi warga Kabupaten Kuningan yang memiliki KTP, KK di luar Kuningan, bisa melakukan pendaftaran kependudukan non-permanen ke Disdukcapil,” singkat Yudi. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Gencar Sosialisasikan Pendaftaran Penduduk Non Permanen"