Loading...

Transaksi Gunakan Uang Palsu, Warga Pangkalan, Cipedes, dan Cinagara Diringkus, 1 Orang Masih DPO


KUNINGAN (OKE)- Hati-hatilah kepada warga Kuningan. Pasalnya, peredaran uang palsu mulai marak. 

Baru-baru ini Satreskrim Polres Kuningan menangkap tiga pelaku pengedar setelah membayar uang transaksi di sebuah agen bank.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhamad Hapid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro, kejadian bermula dari pelaku melakukan transaksi BRI Link di salah satu agen.

Total uang yang ditrasper kata Hapid adalah Rp4000.000, pasca beres mereka membayar uang 80 lembar pecahan Rp50 ribu, ternyata setelah diperiksa oleh pegawai uang itu palsu.

"Tanpa menunggu lama kami menangkap pelaku inisial IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) Warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM  (52) Warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi," ujar Kasat

Lebih lanjut kata dia, kasus sebenarnya bermula dari penjualan HP milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS melakukan transaksi penjualan. 

Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil penjualan HP palsu.

Setelah isinden itu, IP mendatangi BRI LINK HD Putra Jalan Raya Sindangagung Desa/Kecamatan Sindangagung  untuk melakukan transper. 

Penjaga langsung melakukan transper dan setelah beres pelaku membayar dan pergi.Namun kata dia, setelah diperiksa uang itu palsu.

Setelah mendapatkan laporan polisi membekuk IP. Dari keterangan IP, uang didapat dari HS. Begitu juga HS, ia "bernyanyi" bahwa uang tersebut didapat dari AM.

"BB yang kita amankan adalah uang palsu sebanyak 97 lember, pecahan Rp50 ribu , 1 handphone erek OPPO dan 3 kendaraan yang digunakan pelaku," tandasnya.

Saat ini kata kasat, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. 

AM mendapatkan uang palsu dengan perbandingan 1:2, dimana satu uang asli Rp50 ribu ditukar dengan dua lembar uang palsu Rp50 ribu.

"Kita pelaku di jerat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu  dan pasal 378 KHUP tentang penipuan," pungkasnya. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Transaksi Gunakan Uang Palsu, Warga Pangkalan, Cipedes, dan Cinagara Diringkus, 1 Orang Masih DPO "