Loading...

Di Akhir Tahun 2022, Pemkab Kuningan Raih Penghargaan Audit Stunting

KUNINGAN (OKE)- Pemerintah Kabupaten Kuningan Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) dan Dinas kesehatan mendapatkan penghargaan audit kasus stunting dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia. 

Diserahkan melalui Zoom dan diterima oleh Bupati kuningan, H. Acep Purnama, S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Dinas DPPKBPPPA,Trisman Supriyatna, S.Pd.,M.Pd, Pada Rabu, (14/12/2022) bertempat di Kuningan Command Centre.

Pencapaian tersebut didapat karena keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menangani kasus stunting sehingga kejadian stunting di Kabupaten Kuningan lambat laun mengalami penurunan yang cukup signifikan. 

Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. 

Untuk itu Tim Audit Kasus Stunting di Kabupaten Kuningan dibentuk oleh TPPS berdasarkan Keputusan Ketua TPPS KABUPATEN KUNINGAN NOMOR: 050/KPTS. 378 DPPKBP3A-Seker TPPS/2022 dan telah melaksanakan tugasnya sejak Bulan Agustus tahun 2022. 

Audit kasus stunting yang dilakukan di kabupaten Kuningan merupakan kegiatan identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin dan sumber data lainnya.

Dikatakan Bupati Acep bahwa Identifikasi risiko pada audit kasus stunting dilakukan dengan menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita. 

Sementara  penyebab risiko pada audit kasus stunting ini dilakukan dengan mengidentifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.

Masih dikatakan Bupati Acep, bahwa Langkah-langkah Audit Kasus Stunting Kabupaten Kuningan meliputi : pertama, Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; kedua, Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa. 

Ketiga, Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganankasus danperbaikan tata laksana kasus yang serupa; dan terakhir dengan Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Adapun Lokasi dan Sasaran Audit Kasus Stunting Kabupaten Kuningan Lokasi audit stunting ke-1 dan ke-2 dilaksanakan di dua wilayah. Wilayah AKS-1 dipilih di kecamatan Cigandamekar dengan prevalensi kasus stunting tertinggi di Kabupaten Kuningan (21,3%) dan AKS-2 sebagai pembanding yaitu di wilayah kelurahan di Kecamatan Kuningan kota dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi. 

Sasaran audit terdiri dari : Calon pengantin: 8 orang Ibu hamil: 10 orang, Ibu nifas 5 orang, Balita 10 anak. Saat ini seluruh sasaran audit telah mendapat penanganan dan tindaklanjut tata laksana oleh 

Rumah Sakit 45 Kuningan, IDI Cabang Kuningan, Dompet Dhuafa, BAZNAS Kuningan dan beberapa Rumah sakit Swasta. Kabupaten Kuningan juga melalui ketua TPPS telah menerbitkan SK Penuniukan Rumah sakit Rujukan Stunting untuk mempercepat pelayanan penanagan Stunting.

Masih dikatakan Bupati Acep, “bahwa Audit kasus stunting merupakan salah kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting. Di Kabupaten Kuningan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Tim Audit Kasus Stunting di bawah TPPS Kabupaten Kuningan yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan.

Hal ini  agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.

“Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan BKKBN Republik Indonesia yang telah memberikan penghargaan audit kasus stunting ini. Semoga capaian ini dapat memberikan motivasi dan suntikan semangat lebih dalam lagi pada perbaikan penanganan kasus stunting di Kabupaten Kuningan. Terimakasih juga saya ucapkan kepada Wakil Bupati Kuningan, Bapak H. Muhammad Ridho Suganda, S.H.,M.Si sebagai ketua Tim Percepatan penurunan Stunting (TPPS) yang telah bekerja dengan baik dalam menanggulangi kasus stunting di Kabupaten Kuningan” tutup Bupati Acep.

Untuk diketahui bersama bahwa Audit kasus stunting yang diawali dengan pembentukan tim audit, kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting dilakukan di bawah koordinasi langsung Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten sehingga sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana dan target prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dapat tercapai.(dhn/dk)

Posting Komentar untuk "Di Akhir Tahun 2022, Pemkab Kuningan Raih Penghargaan Audit Stunting "