Loading...

Tanam Ganja Sendiri, Hasilnya Dijual, Ketahuan Polisi, Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo


KUNINGAN (OKE)- Polisi terus memburu pengedar barang-barang haram di Kabupaten Kuningan, yang terbaru Sat Res Narkoba membekuk seorang pria berinisial SA bin RA (31) warga Dusun 3 Blok Pahing Desa Manislor Kecamatan Jalaksana pada Rabu (7/12/2022).

Dari tangan pelaku polisi mengamakankan barang bukti berupa 27,82 gram ganja. Bukan itu saja ternyata pelaku juga memiliki 14 benih, diduga ia menanam sendiri terus hasilnya dijual.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhnay Aryanda SIK pelaku diringkus pada Rabu sore di pinggir Jalan Raya Manislor. Saat digeledah didapi 1 paket ganja seberat 4,60 gram.

"Ganja dibungkus kertaas nasi yang disimpan di saku celaba. Pelaku mengaku masih ada barang yang disimpan di rumahnya sehingga polisi langsung melakukan pengeledahan," jelasnya.

Ternyata di rumah tersangka  polisi menemuka 4 paket ganja yang disimpen dalam toples makanan. Selain itu juga ditemukan 3 linting rokok ganja, 25 tanaman ganja dan 14 benih tanaman ganja.

Dikatakan, semua barang haram itu langsung diamakan dan pelaku pun digelendang ke Mapolres untuk ditahan di hotel prodeo alias penjara. Ia mengaku semua barang haram itu miliknya.

Akibat perbuataan itu, pelaku dijerat pesal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkota.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Tanam Ganja Sendiri, Hasilnya Dijual, Ketahuan Polisi, Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo"