Loading...

Penjelasan Dishub Kuningan Terkait Larangan Parkir di Pertokoan Siliwangi


KUNINGAN (OKE)- Ada larangan parkir di pertokoan Siliwangi pasca askes jalan dibuka mendapatkan penjelasan dari pihak Dishub Kuningan. Kadishub H Beni Prihayatno SSos MSi melalui  Kabid Prasarana dan Perparkiran Khadafi Mufti MSi membenarkan larang tersebut.

Menurutnya, aturan itu mengacu kepada - Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan Darat. Lalu, Undang Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah dan juga  Perda Kabupaten Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang dikeluarkan Pada Tanggal 2 Januari 2024 Oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan

"Pengecualian parkir berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan pendistribusian barang pesanan toko / kendaraan emergency ( ambulance, Damkar, kendaraan pengisi uang bank )," ujarnya, Selasa (8/5/2024). 

Diterangkan,atas hal tersebut  Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Pj Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, Tim Penataan PKL dan perparkiran untuk wilayah Siliwangi dan sekitarnya yang diketuai oleh Asda II ( Assisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan) H. Deden Kurniawan, Sos.MSi  berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan di pusat kota Kuningan.



Dalam hal ini adalah pemanfaatan aset - aset milik Pemerintah Kabupaten Kuningan ( Bangunan eks SDN 17 Kuningan, bangunan Pujasera dan Langlangbuana yang sekarang di bangun untuk ditempatkan para PKL dan juga pusat perparkiran di wilayah Kuningan kota).

"Langkah ini dalam upaya meningkatkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) dari berbagai sektor khusunya sektor retribusi parkir," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, membahas tentang larangan parkir untuk di jalur Jalan siliwangi / pusat pertokoan Siliwangi, pihaknya  sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa  Siliwangi. 

Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di Langlangbuana Kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator  Nana Rambo yang berkantor di lantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kuningan) .

Sementara bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa Siliwangi (Eks SDN 17 Kuningan) bisa menghubungi pihak Otorita Puspa  Siliwangi  melalui Fasilitasi Dishub  untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang.

"Kami menawarkan   parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah )," ujarnya. 

Contoh kata Khadafi,  untuk warga masyarakat umum, pemilik pertokoan / perkantoran yang berada di area Pertokoan Siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar Rp100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama.




Untuk pembayaran disetorkan melalui kas daerah untuk retribusi parkir berlangganan. Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi trending topik diberbagai media sosial.

Pihaknya   ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut : 

Misalnya di suatu Toko A yang berada di pinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi jalan umum  untuk area parkir, pihak pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut,.

Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kuningan. Lalu, setelah menerima permohonan, pihak Dishub  bersama - sama pihak Bapenda, pihak Desa / Kelurahan/ Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / BabinKamtibmas ( Polsek dan Koramil sesuai domisili pemohon melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir.

Setelah itu, dilakukan perhitungan tentang Luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik Roda 2 ataupun Roda 4 bahkan roda 6 atau lebih, termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual.

Lebih lanjut, setelah  diketahui jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku .

Misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp2.000, mobil roda empat Rp3.000, kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahun  misalnya Rp. 100.000.000.  

Dikatakan, angka Rp.100 juta ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ). Lalu,  perhitungan untuk gaji / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  

"Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak," tambahnya.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada Pihak Pemerintah Kab Kuningan.

Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan  mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E-  Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir 

"Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan," ucapnya. 

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi.  

Sedikit membahas dan keluar tari pembahasan materi ini, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada pihak Pemerintah Daerah melalui Instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir  dari  pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan.

Lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal  itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang - Undangan. 

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. 

Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan di rangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan. 

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia. 

"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakukan aktifitas parkir ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Dishub  melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran," ucapnya lagi.

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat, Dishub  sampaikan juga besaran tarif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyarakat setelah membaca tulisan  ini menemukan penarikan uang retribusi parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dishub.

Selain itu  masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke  pihak berwajib.

Berikut  sampaikan pula besaran Pola Tarif Retribusi Parkir di setiap lokasi sesuai dengan Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi. (rdk)




 


Posting Komentar untuk "Penjelasan Dishub Kuningan Terkait Larangan Parkir di Pertokoan Siliwangi"