KUNINGAN (OKE)- Angka pengangguran di Kabupaten Kuningan sangat tinggi. Hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan solusi yang tepat, sehingga tidak aneh warga memilih jalan sendiri, dengan cara merantau ke kota besar.
Bagi yang tidak mau kerja keras, hal enteng menjadi solusi. Salah satunya adalah menjadi kurir narkoba. Dalam kurun tiga bulan atau dari Maret-Mei 2024, Polres Kuningan berhasil mengamankan 18 pengedar narkoba di berbagai tempat.
"Ada 15 kasus narkoba yang kami tangani. Mereka yang diamankan 18 orang. Mereka berhasil dibekuk melalui operasi sikat narkoba," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, Rabu ( 29/4/2024) pada saat jumpa pers di Mapolres Kuningan.
Dari 18 tersangka lanjut dia, yang dihadirkan adalah 6 orang karena sebagian sudah di lapas. Adapun pelaku yang diamankan itu tersebar di tujuh titik lokasi yakni Kecamatan Ciawigebang 4 kasus.
Selanjutnya, 3 kasus di Kecamatan Cilimus, 4 kasus di Kecamatan Kuningan. Lalu, 1 kasus di Kecamatan Jalaksana, 1 kasus Kecamatan Cibingbin dan terakhir di Kecamatan Lebakwangi.
Secara rinci kapolres menyebutkan, mengenai 15 kasus narkoba ini terdiri dari 8 kasus narkoba, 5 kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar. Lalu, tindak pidana narkotika jenis ganja 1 kasus dan tindak pidana psikotropika yang tidak memiliki izin edar.
"Untuk paket sabu yang kita amankan ada 28 paket dengan berat 20,71 gram. 2 paket ganja seberat 6,99 gram. Lalu, 30 butir psikotropika yaitu 20 butir alparazolam, 10 butir riklona, 1.527 butir obat keras dektro, 771 tramadol, 536 trihexyphenidy, 210 butir hexymer," tandasnya.
Untuk modusnya adalah dengan cara bertemu atau COD. Selain itu juga sistem tempel (map/peta). Para pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 4 tahun).
Kemudian, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 5 tahun). Sedangkan narkotika jenis ganja Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 4 tahun).
Sementara itu, psikotropika jenis Alprazolam : Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun). Lalu, obat Keras/Bebas Terbatas : Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun).
Kapolres tidak menampik bahwa faktor pengangguran membuat ada warga Kuningan yang menjadi menjadi kurir dan pengedar. Namun, tentu jalan ini salah karena melanggar hukum.
"Banyak pekerjaan lain yang halal. Kami akan sikat terus para pengedar dan juga bandar hingga wilayah Kuningan menjadi zero narkoba," ucap kapolres yang menyebutkan dari 18 pelaku ada dua residivis.
Berikut Data Para Pelaku
1. Tsk. R Als. B. 39 tahun, Wiraswasta, Desa
Kramatmulya Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan. (Narkotika Jenis SABU).
2. Tsk. C Als. I. 20 tahun, Pelajar, Desa
Cibentang Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan. (Narkotika Jenis SABU).
3. Tsk. H. 28 tahun, Buruh harian lepas,
Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. (Narkotika Jenis
SABU).
4. Tsk. N. (Residivis)), 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Desa
Ciawigebang Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. (Narkotika Jenis SABU ).
5. Tsk. A Als. D. (Residivis)), 29 Tahun,
Belum/tidak bekerja, Desa Dukuh tengah Kec. Maleber Kab. Kuningan. (Narkotika Jenis
SABU).
6. Tsk. H. 51 Tahun, Wiraswasta, Desa Cilimus Kec. Cilimus Kab.
Kuningan. (Narkotika Jenis SABU).
7. Tsk. W. 23 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Desa Sukamukti Kec.
Cipicung Kab. Kuningan. (Narkotika Jenis SABU).
8. Tsk. U Als. C. , 43 tahun, Karyawan Swasta, Desa Ciputat
Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. (Narkotika Jenis SABU).
9. Tsk. Y. 23 tahun, Wiraswasta, Desa Ciawigebang Kulon Kec.
Ciawigebang Kab. Kuningan. (Obat Keras Terbatas).
10. Tsk. M. 21 tahun, Belum/tidak bekerja, Desa Sukamaju
Kec. Cibingbin Kab. Kuningan. (Obat Keras Terbatas).
11. Tsk. R. 41 tahun, Wiraswasta, Desa Sukamaju Kec. Cibingbin Kab.
Kuningan. (Obat Keras Terbatas).
12. Tsk. J. 25 tahun, Karyawan Swasta, Desa Cihirup Kec.
Ciawigebang Kab. Kuningan. (Obat Keras Terbatas).
13. Tsk. H Als. J, 24 tahun,
Pelajar/Mahasiswa, Desa Ciawigajah Kec. Beber Kab. Cirebon. (Obat Keras Terbatas).
14. Tsk. A Als. A , 39 tahun, Wiraswasta, Desa
Karangmuncang Kec. Cigandamekar Kab. Kuningan. (Obat Keras Terbatas).
15. Tsk. G. 26 tahun, Wiraswasta, Desa Padarama Kec. Ciawigebang
Kab. Kuningan. (Obat Keras Terbatas).
16. Tsk. B Als. T 22 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Desa
Bandorasa Wetan Kec. Cilimus Kab. Kuningan. (Narkotika Jenis Ganja).
17. Tsk. G. 25 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Desa Parung Jaya
Kec. Karang Tengah Kota Tangerang. (Narkotika Jenis Ganja).
18. Tsk. S Als. A 36 tahun, Wiraswasta, Desa Cigedang Kec.
Luragung Kab. Kuningan. (Psikotropika).
Posting Komentar untuk "Sulit Cari Kerja, Banyak Warga Kuningan Jadi Pengedar Narkoba, 18 Pelaku Diringkus, 20,71 Gram Sabu Diamankan, Ribuan Obat Keras Disita"