KUNINGAN (OKE)- Perhatian bagi kaum hawa yang sering lari pagi terutama pada akhir pekan. Tidak hati-hati bisa menjadi korban pelecehan seksual.
Hal ini dialami oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RA.Ia bersama dengan temannya melakukan lari pagi di Jalan Lingkar Cipari-Cisantana Kecamatan Cigugur.
Pada saat itu mereka menikmati udara pagi sambil olahraga. Namun, pada saat korban tengah memperbaiki sepatu dengan posisi jongkok tiba-tiba ada yang memeluk dari arah belakang sambil memegang alat vital.
Korban sontak berteriak histeris dan pelaku melihat korban berteriak kabur. RA sendiri langsung pulang dan bercerita kepada orang tuanya.
Tidak terima anaknya dilecehkan terlebih melihat seperti trauma orang tua RA melapor ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sendiri langsung bergerak mencari pelaku dengan berbekal ciri-ciri yang disampaikan korban. Tanpa butuh waktu lama pelaku behasil dibekuk dan pelaku berinisial AUJ (41) warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Pria lajang itu mengaku melakukan perbuatan cabul, berawal dari ketersinggungan oleh sikap korban dan rekannya.
Pada pagi itu pelaku merasa kesal karena ditertawakan korban dan rekannya ketika ia kencing di semak-semak.
"Pelaku tengah mencari rumput untuk ternak yang dipelihara di rumahnya. Karena kesal ditertawakan pelaku terbesit untuk melakukan pelecehan sebagai pembalasan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa yang didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi Selasa (14/5/2024) kepada wartawan.
Diterangkan pelecehan dilakukan pada saat rekan korban menyebrang dan korban jongkok untuk mengingkat tali sepatu. Korban sendiri tidak sadar pelaku akan melakukan tindakan nekad.
Pelaku berani melakukan pelecehan karena karena suasana sepi. Saat itu masih pagi dan tidak ada orang selain dua orang perempuan. AUJ sendiri pasca ditangkap mengaku hilap.
"Sebelum terjadi pelecehan korban sempat menelpon ibunya bahkan video call agar menjemput di lokasi jalan baru. Namun, belum juga dijemput pelaku sudah melakukan tindakannya," tandas kasat lagi.
Pelaku yang kini sudah mendekam tahanan Polres Kuningan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena dijerat pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan kejadian ini Desa Cisantana menjadi sorotan karena dua warga setempat dalam waktu tidak berjauhan ditangkap oleh Polisi. Yang pertama adalah tukang parkir yang mencabuli penjaga warung yang juga masih bujangan dengan usai 39 tahun. (rdk)
Posting Komentar untuk "Niat Olahraga, Malah Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Mengaku Tersinggung"