Loading...

Kadisdikbud Kuningan Tegaskan Larangan Sekolah Gelar Study Tour


KUNINGAN (OKE)- Kadisdikbud Kuningan U Kusmana MSi menegaskan, pihaknya melarang kepada semua satuan pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMP  melakukan study tour atau karya wisata keluar kota.

Kemudian, ketika sudah ada kontrak di poin ke empat dari surat Edaran dari kepada Dinas Pendidikan Kebudayaan  harus dibatalkan.  

Berikut isi poin empat  SE bagi satuan pendidikan yang telah memperoleh  Rekomendasi/ijin study tour atau karya wisata dari Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan sebelum diterbitkannya Surat  Edaran ini, maka rekomendasi tersebut dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi. 

"Tapi ketika tetap sudah berkontrak sehingga tidak dibatalkan dan harus mereka mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat  atau dari Dishub Kuningan terkait dengan kelayakan kendaraan tersebut," ujar Kusmana ketika berbincang dengan Diskominfo Kuningan dalam sebuah podcast, Selasa (14/5/2024).

Terakhir Kusmana menghimbau karya wisata atau study tour digelar di dalam kota atau melarang ke luar kota. Hal ini demi kebaikan semua pihak. 

Seperti diketahui pasca kejadian kecelakaan di Ciater Subang rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang menewaskan belasan pelajar membuat  Pj Bupati Kuningan mengeluar SE Nomor 400.3/1555/Disdikbud Tentan Karya Wisata.

Surat Edaran dari Bupati Kuningan dipertegas dengan SE dari Disdikbud yang dikeluarkan para Senin 13 Mei 2023. Berikut isi suratnya.  

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tanggal 13 Mei 2024 tentang Study Tour atau Karya Wisata Sekolah, bahwa seiring dengan masa kenaikan kelas dan liburan sekolah, banyak dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk melakukan study tour atau karya wisata sekolah yang melibatkan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, maka dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dipandang perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Kegiatan study tour sekolah diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota dilingkungan wilayah Propinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Propinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan diluar Propinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik dan Guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak Satuan Pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour atau karya wisata sekolah, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Kuningan, 13 Mei 202



Posting Komentar untuk "Kadisdikbud Kuningan Tegaskan Larangan Sekolah Gelar Study Tour"