Loading...

Kendaraan Motor Diperbolehkan Parkir di Pertokoan Siliwangi, Lokasinya Dipisah

 

KUNINGAN (OKE)- Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan memberlakukan aturan baru untuk sistem parkir di Pertokoan Siliwangi, dimana antara kendaraan motor dan mobil dipisah.

Seperti diketahui kawasan tersebut hanya berlaku untuk mobil. Aturan baru berlaku mulai tanggal 18 April 2022 atau pasca dilakukan rapat.

“Iya dibagi dua, sebelah kanan motor dan kiri mobil. Hal ini untuk membantu warga yang ingin berbelanja agar mudah,” ujarnya Kadis Perhubungan Mutofid  SH MSi  yang didampingi Kabid Prasarana dan Perparkiraan Solikin SE MM  yang melalui Kasi Perpakiran Herdiana, Rabu (27/4/2022).

Pemisahan ini lanjut dia juga agar tidak terlihat semrawut dan akan berlaku hingga H+7. 

Untuk tahap awal memang  baru sekedar lisan tapi untuk kedepan akan dipasang rambu-rambu.

Hal ini agar mobil yang akan parkir tidak perlu diarahkan oleh juru parkir. Pihaknya, berharap keputusan ini menguntungkan bagi penjual dan juga pemilik kendaraan.

Dari pantauan kuninganoke.com pasca motor diperbolehkan parkir langsung diserbu dan terlihat deretan motor berjejer. Petugas parkir sendiri tentu sumringah karena penghasilan meningkat.

“Alhamdullilah meningkat, kan meski tarifnya Rp1.000 tapi jumlahnya banyak, berbeda dengan mobil,” ujar salah seorang petugas parkir. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Kendaraan Motor Diperbolehkan Parkir di Pertokoan Siliwangi, Lokasinya Dipisah "