Loading...

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Usai Beraksi di Kertayasa

KUNINGAN (OKE)- Aksi kriminal di Kabupaten Kuningan terus marak, bukan hanya pencurian motor tapi juga aksi jambret. Tapi pihak kepolisian selalu berhasil mengungkap pelaku.

Seperti yang terjadi pada kasus penjambretan di Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. 

Kejadian jambret Rabu tanggal 6 April 2022 pukul 16.30 WIB itu, pelaku berhasil diringkus pada Selasa tanggal 26 April di rumahnya yang terletak di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung.

Pengungkapan kasus pencurian dengan modus rampas tas itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. 

Korban bernama Oon Rohanah  (39) warga Dusun Pahing RT 008/004 Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung.

Lokasinya kejadiannya adalah di pinggir Jalan Kertayasa. Pada saat itu korban tengah mengendarai motor seorang diri dan tiba-tiba menghentikan motor di pinggir jalan.

Pada saat itu tiba-tiba pelaku yang berinisial MM (21) warga Dusun pahing Desa Taraju yang menggunakan motor memepet.

Pelaku  langsung membawa kabur tas yang di simpan di cantilan depan  dashbor motor dengan menggunakan tangan kiri.

Korban kaget bukan kepalang dan langsung berteriak, tapi pelaku sudah kabur dan tidak tertangkap. 

Pihak kepolisian sendiri pasca mendapatkan laporan bergerak dan butuh waktu 20 hari untuk menangkap pelaku.

Pelaku yang menggunakan motor Honda Beat Biru pasca berhasil menggasak tas, kemudian mengambil HP merek Oppo dan uang Rp100 ribu. Ternyata di dalam tas itu ada juga STNK. Oleh pelaku langsung dibuang.

Tas dibuang di selokan dekat terminal ancaran dan STNK disekitar pemakaman Desa Parenca. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2,9 juta.

"Proses penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob menemukan identitas pelaku dan MM ditangkap di rumahnya," ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hapid Firmansyah, Rabu (27/4/2022). 

Pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini  MM ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya. Pihaknya polres ikut mengamankan barang bukti sebanyak empat yakni 1 unit HP merek Oppo A37F warna gold berikut dusnya. Kemudian, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 jaket warna hijau. 

"Pelaku kita jerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelasnya.(dhn/rdk) 

Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Pelaku Jambret Usai Beraksi di Kertayasa"