Loading...

Pengumuman! Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama, Layanan Samsat Dihentikan Hingga 8 Mei


KUNINGAN (OKE)- Karena libur Hari Idul Fitri dan Cuti Bersama maka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor libur. Adapun waktu libur layanan adalah dari tanggal 29 April hingga 8 Mei.

Menurut  Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan (Samsat Kuningan)  Aep Saepul Bahri ST yang didampingi oleh Kasi Pendatan dan Penetapan Budi Purnomo, layanan akan kembali beroperasi Senin tanggal 9 Mei.

 "Liburnya cukup panjang , bagi wajib pajak bisa menggunakan layanan E-Samsat dengan menggunakan aplikasi  Sambara dan Signal," ujar Budi.(dhn/rdk)

Berikut pembayaran melalui layanan online

1.E-Samsat Jabar

2.ATM (bank bjb dan BCA

2. ATM (bank bjb dan BCA)

3. Fintech (Tokopedia, Bukalapak, dan Kaspro)

4. Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret)

5. PPOB

6. Aplikasi Sambara

7. Aplikasi @samsatdigital (Signal)


Posting Komentar untuk "Pengumuman! Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama, Layanan Samsat Dihentikan Hingga 8 Mei"