Loading...

Siapa Pemilih yang Dapat Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024? Baca di Sini!

KUNINGAN (OKE)- Hari-hari yang dinanti warga Kuningan segera tiba dan tanggal 14 Februari merupakan hari pencoblosan alias hari kasih suara. Berikut para pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya?  Ada dua yakni DPT dan DPTb

DPT

Daftar Pemilih Tetap

Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

DPTb

Daftar Pemilih Tambahan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak

dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.


DPK Daftar Pemilih Khusus, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya  di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP-el.


Kapan waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS?

DPT Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat.

Dihimbau untuk hadir sesuai dengan Saran Waktu Kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan


DPTb

Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat.

Dihimbau untuk hadir paling cepat jam 11.00 waktu setempat

DPK Daftar, datang jam 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat
Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia


Dokumen apa yang harus dibawa pemilih? 

DPT

-KTP Elektronik atau Suket; dan

-Form Model C.Pemberitahuan-KPU

(dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara)


DPTb

-KTP Elektronik atau Suket; dan

Model A surat pindah memilih 


DPK

KTP Eletronik atau suket.


Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK?

Bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el.

Dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.


Posting Komentar untuk "Siapa Pemilih yang Dapat Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024? Baca di Sini!"