Loading...

136,051 Gram Sabu, 19.634 Butir Obat Ilegal, dan 275 Ribu Batang Rokok Dimusnahkan

 

KUNINGAN (OKE)- Rabu(15/2/2023) siang halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan mendadak penuh dengan asap hitam yang berbau. Bukan hanya itu, terdengar juga mesin blender berbunyi.

Ternyata mereka tengah memusnakan barang bukti hasil tindak pidana dan juga barang rampasan negara yang status hukumnya sudah inkrah.

Pada proses pembakaran pun dihadiri bukan saja dari pihak Kejari, tapi dari Pemkab Kuningan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dan barang  rampasan yang statusnya hukumnya sudah inkrah, Rabu (15/2/2023) di Halaman Kejaksaan Negeri Kuningan. 

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika jenis shabu,obat-obatan keras, rokok tanpapita cukai, senjata tajam hingga handphone. 

Petugas memusnahkan barang tersebut dengan cara diblender untuk obat-obatan keras dan shabu dengan mencampurkan air dan deterjen. 

Untuk rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sajam dengan cara dipotong dan handphone dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu.

Selain itu juga dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, BNNK Kuningan, Pengadilan Negeri dan juga tamu undangan lainnya. 

Barang yang dibakar itu, beragam, ada dari perkara narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara IT, judi online dan pindana rokok ilegal atau tanpa cukai.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuninga Aisaha Paramitha Akbari,  menyebutkan, barang yang dimusnahkan adalah 136,051 gram sabu, 19.634 butir obat ilegal, dan  275 ribu batang rokok.

"Ada juga  5 unit ponsel, I unit timbangan elektrik, bahkan sajam, dan pakaian  bekas serta jersey bola perkara judi online pun ada," jelasnya. 

Mengenai obat-obatan yang banyak adalah jenis trhex, hexymer, dan tramadol. Total 17 kasus dan kasus ini dari kurun waktu Sepetember hingga awal tahun 2023.

Pada kesempatan itu, Aisha mengaku, prihatin dengan maraknya kasus narkoba di Kuningan. Hal ini terbukti dengan banyaknya BB yang dimusnahkan.

Ditempat yang sama Kasateresnarkoba Polres Kuningan AKP Dadang, menyebutkan, pihak terus membasi peredaran narkoba dengan terus memburu para pelaku. Mereka dijatuhi sanksi berat akan ada efek jera.

"Kita juga terus kerjasama dengan jasa ekspedisi barang, karena selama ini banyak kasus pengiriman obat menggunakan jasa itu," jelasnya.

Agar anak tidak muda tidak banyak terjerumus pihaknya pun selalu melakukan sosialisasi kepada para pelajar, karena selama mereka yang menjadi sasaran para bandar,(dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "136,051 Gram Sabu, 19.634 Butir Obat Ilegal, dan 275 Ribu Batang Rokok Dimusnahkan"