Loading...

39.264 Penyelenggara Pemilu di Kuningan Bakal Dapat Santunan Apabila Meninggal

                


KUNINGAN (OKE)-  Para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan bakal mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon andai mereka meninggal ketika bertugas atau pun diluar jam kerja.

Seperti diketahui pada Selasa (16/1/2024) pihak Pemkab Kuningan melakukan perjanjian kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu. Total ada 39.264 orang.

Mereka terdiri dari 34.881 petugas KPU dan 4.383 petugas Bawaslu. Adapun premi yang dibayarkan oleh Pemkab Kuningan adalah Rp10.435 orang dengan nilai kemanfaatan sebesar Rp110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia ketika bertugas).

Selain itu, juga ada bantuan beasiswa pendidikan  2 anak dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta. Sedangkan untuk santunan kematian diluar jam kerja adalah Rp42 juta.

Perlu diketahui tidak semua daerah mendaftarkan Penyelenggara Pemilu ke BPJS Ketanagakerjaan. Menurut PJ Bupati Kuningan H Iip Hidajat, adanya jaminan sosial bagi Penyelenggara Pemilu merupakan bukti perhatian Pemkab Kuningan kepada petugas

"Ini  sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Iip.

Sekedar informasi, perhatian yang besar dari Pj Bupati kepada petugas Pemilu membuat pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan reward kepada Pemkab Kuningan. Hal ini dilakukan karena tidak semua daerah di Indonesa melakukan hal yang sama seperti Kuningan.

Sementara itu, untuk honorarium KPPS sendiri adalah Rp1,2 juta untuk  Ketua  KPPS,Anggota KPPS (6 orang) Rp1,1 juta, dan Linmas (2 orang) Rp700 ribu/orang. Sedangkan  total TPS yang ada di Kuningan 3.596. 

Adapun jumlah DPT adalah 895.041 yang terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 32 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan.(rdk)


Posting Komentar untuk "39.264 Penyelenggara Pemilu di Kuningan Bakal Dapat Santunan Apabila Meninggal "