Loading...

Ini Besaran Honorarium Ketua KPPS, Anggota, dan Linmas Pemilu 2024

KUNINGAN (OKE)- Warga Kuningan yang melaksanakan pesta demokrasi bukan hanya mengetahui apakah sudah masuk DPT atau tidak. Tapi mereka juga harus mengetahui berapa besaran besaran honorarium  Ketua KPPS, Anggota KPPS, dan Linmas.

Selain itu juga biaya pembuatan TPS, ketersedian alat pengadaan dokumen/formulir per TPS. Lalu, operasional KPPS. Berikut pembahasannya. 

Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Honorarium KPPS 

Ketua  KPPS (1 Orang) Rp1,2 juta

Anggota KPPS (6 orang) Rp1,1 juta

Linmas (2 orang) Rp700 ribu/orang

Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan suara


Pembuatan TPS Rp2 juta

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, Rp 2.000.000 sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya. 

Ketersediaan Alat Pengadaan Dokumen/Formulir Rp500 ribu/TPS

Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner)  dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1 unit  per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah Rp 500.000 termasuk pajak. 


Operasional KPPS Rp1 Juta 

Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan  aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan. Penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang . melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud. 


-Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing - masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024. 


Posting Komentar untuk "Ini Besaran Honorarium Ketua KPPS, Anggota, dan Linmas Pemilu 2024"