Loading...

Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Kuningan Sebut Masih Kekurangan 3.655 Lembar Surat Suara

KUNINGAN (OKE)-  Selain pengawasan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuningan juga telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pengesetan dan pengepakan logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten kuningan, dimulai dari tanggal 20 Januari 2024 yang berlokasi di Gudang KPU Kabupaten Kuningan yang beralamat di Desa Cilowa.

Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, selama masa pengepakan dan pengesetan hingga pendistribusian logistik tersebut, pihaknya  memastikan  KPU Kabupaten Kuningan telah memasukkan surat suara dengan sesuai berdasarkan kebutuhan pada setiap TPS.

"Selain itu sudah memastikan kesesuaian jenis surat suara, kesesuaian kualitas, kesesuaian tujuan dan ketepatan waktu," tandas Firmasn pada saat jumpat pers Selasa (9//2/2024). 

Adapun  hasil dari pengawasan logistik Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, seperti yang diketahui bahwa pada proses sortir lipat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sebelumnya, terdapat 7.148 lembar surat suara yang rusak. 

Dikatakan, pihaknya sudah  menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan dan dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Kuningan dengan mengajukan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak.

Selanjutnya, untuk pemenuhan surat suara yang rusak, KPU Kabupaten Kuningan melakukan penjemputan terhadap penggantian surat suara yang rusak dengan kawalan langsung dari pihak Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.

"Dalam proses pengepakan dan pendistribusian logistik, diketahui terdapat kekurangan surat suara kembali, adapun jumlah kekurangan surat suara berdasarkan jenisnya adalah 3.655 lembar," ujar Firman.

Adapun rincian kekurangannya surat suara adalah DPD RI Cirendang-Cigintung sebanyak 478 lembar untuk sebaran di dua Kelurahan  yakni Cirendang 24 TPS dan Cigintung 12 TPS. Lalu, DPRD Provinsi, Kelurahan Ciporang sebanyak 2.273 lembar untuk sebaran di 22 TPS.

Kemudian, DPRD Kabupaten Kuningan, Desa Padarek (Dapil 1)  136 Lembar untuk sebaran 2 TPS. Lalu, Widarasari (Dapil 2) 122 lembar untuk sebaran 1 TPS, Desa Cibingbin (Dapil 4) 182 lembar sebaran 2 TPS, Desa Ciherang (Dapil 5) 464 Lembar sebaran 4 TPS.

Mengenai untuk kekurangan surat suara tersebut, kata Firman, pihaknya  pada hari Selasa, 06 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan bersama-sama dengan Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut.

"Untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan kebutuhannya ke PT Bawen Mediatama (Semarang) dan PT. Masmedia BuanaPustaka (Solo)," sebutnya.

Adapun untuk kekurangan surat suara DPD RI dijadwalkan untuk diambil pada hari Jum’at, 09 Februari 2024. Kemudian untuk pendistribusian logistik, berdasarkan hasil pengawasan sampai dengan Rabu, 07 Februari 2024.

KPU Kabupaten Kuningan sudah mengirimkan pendistribusian logistik untuk jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada masing-masing kecamatan sejak tanggal 31 Januari 2024.

"Adapun untuk kekurangan surat suara sebagaimana telah dijelaskan diatas, akan dilakukan pengiriman pada hari Kamis, 08 Februari 2024 berbarengan dengan logistik jenis Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Kuningan hingga tanggal 07 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan masih melakukan persiapan terhadap logistik yang akan dikirim tersebut, Baik untuk yang ada di dalam kotak suara PPWP dan juga diluar kotak PPWP.

Dari hasil pengawasan Bawaslu, sejauh ini KPU Kabupaten Kuningan telah melakukan pengelolaan dan pendistribusian logistik sesuai dengan aturan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan pun terus mengawal proses pengadaan, pengelolaan hingga pendistribusian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sampai tuntas. 

"Khusus untuk proses pendistribusian, pihak Bawaslu  pun melibatkan seluruh elemen Panwaslu di 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan untuk mengawal logistik yang dikirim sampai dengan aman di tempat tujuannya masing-masing.

"Karena mau bagaimanapun, surat suara adalah mustika yang harus dipastikan sampai pada pemilih dan digunakan oleh mereka dalam menyampaikan haknya untuk memberikan suara, berdemokrasi sebagaimana amanat dari Undang-undang Dasar Tahun 1945," pungkasnya. (rdk)


Posting Komentar untuk "Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Kuningan Sebut Masih Kekurangan 3.655 Lembar Surat Suara"