Loading...

Dugaan Money Politik di Kadatuan dan Jambar Tidak Terbukti, Ini Penjelasan Gakkumdu Kuningan


KUNINGAN (OKE)- Sentra Gakkumdu Kuningan pada Jumat (15/3/2024) melakukan jumpa pres terkait dua kasus dugaan money politik yang viral pada saat Pileg 2024. Jumpa pers digelar Saung Kopi Hawwu.

Menurut Ketua Bawaslu Kuningan Firman dua kasus dugaan money politik itu terjadi di dua desa yang pertama Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang.

"Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan proses penanganan pelanggaran di Gakkumdu terhadap 2 peristiwa dugaan politik uang yang terjadi di desa tersebut," ujarnya kepada waratawan.

Diterangkan,untuk dugaan politik uang yang terjadi di Desa Kadatuan merupakan Temuan Pengawas Desa Kadatuan dan dugaan politik uang yang terjadi di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang merupakan Laporan dengan Pelapor atas nama Saldiman Kadir yang merupakan Anggota DPRD dari Dapil 5 Partai Demokrat. 

Untuk kejadian yang terjadi di Desa Jambar, Pelapor Saldiman Kadir Melaporkan Rudi Permana kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan pada tanggal 15 Pebruari 2024 dengan membawa 1 file  bukti rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa orang warga yang diduga menerima uang. 

Dari Laporan tersebut  kata Firman, Bawaslu Kuningan melakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil, bahwa berdasarkan pasal 24 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat  materil Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. 

"Dari laporan tersebut Bawaslu Kuningan memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi bukti, kemudian pada tanggal 20 Pebruari pelapor memperbaiki laporan nya dan di register dengan nomor regstrasi : 002/Reg/LP/PL/Kab/13.20/11/2024," ujarnya. 

Dari hasil analisis dan kajian Bawalu Kuningan laporan yang disampaikan oleh pelapor berdasarkan pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan, temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya. 

Kemudian laporan yang diajukan oleh pelapor langsung dilakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumudu) Kabupaten Kuningan yang didalam nya terdiri dari unsur Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan. 

Diktakan, setelah dilakukan proses kajian dengan memanggil Pelapor Saldiman kadir dan 4 saksi , bernama Maman Ardiman, Iman Sukirman, Ibu Iros, dan Dadan keling untuk dilakukan klarifikasi untuk melengkapi keterangan pelapor. 

Adapun saksi yang dipanggil berjumlah 4 orang, namun 2 saksi dan terlapor tidak hadir dalam klarifikasi. Dari proses klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi, telah dilakukan kajian berdasarkan bukti yang diberikan oleh pelapor dan hasil klarifikasi dari saksi dan pelapor. 

"Maka untuk laporan atas nama pelapor Saldiman Kadir tidak dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu proses penyidikan di kepolisian dikarenakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang," tandasnya.

Kemudian terhadap temuan Pengawas Desa Kadatuan terhadaap dugaan politik uang yang yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2024, telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, 2 orang saka dan pihak terkait (saksi tambahan) untuk dilakukan klarifikasi. Namun untuk terlapor sendri tidak hadir setelah dilakukan dua kali pemanggilan serta 3 (tiga) orang saksi tambahan yang tidak hadir setelah 2 kali pemanggilan klarifikasi. 

Dikatakan, proses klarifikasi dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu berdasarkan Surat Tugas Penyelidikan Penyidik Polres Kabupatem Kuningan dan Surat Tugas Pendampingan penyusunan Kayan dan Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, bahwa pembahasan pada Sentra Gakkumdu telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.

Hal ini untuk menentukan langkah-langkah penyusunan penyusunan kajian menentukan mengundang pihak-pihak terkait yang perlu digali keterangannya sebagai bahan penyusunan kajian, serta menyimpulkan pendapat dari ketiga pihak dalam sentra Gakkumdu untk menjadi sebuah Keputusan dalam menindaklanjuti temuan tersebut. 

Lebih lanjut dikatakan, adapun bukti yang disampaikan oleh PKD Desa Kadatuan, yaitu 12 (dua belas) amplop kecil berisi uang tunai pecahan Rp.50.000 dan 1 (satu amplop ukaran sedang berisi uang tunai Rp. 100.000,dengan Pecahan Rp. 50.000, Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Didi Supardi.

Kemudian,  Surat Keputusan (SK) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Gararaanes Kabupaten Kuningan Nomor : JB21-12.4.4.44/Kpts/DPC-GERINDRA/2023. Lalu Dokumentasi Foto dan Video Pembagian amplop berisi uang. 

"Dari proses klarifikasi yang dilakukan terhadap saksi dan barangbukti yang diperoleh. Kami telah melakukan kajian bahwa untuk temuan pengawas Desa Kadatuan, tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu politik uang (money politik) sehingga tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan di kepolisian" punkasnnya.(rdk) 






Posting Komentar untuk "Dugaan Money Politik di Kadatuan dan Jambar Tidak Terbukti, Ini Penjelasan Gakkumdu Kuningan"