Loading...

Mantan Perangkat Desa Gunungkarung Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

KUNINGAN (OKE)- Masih ingat kasus mantan Perangkat Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung yang melakukan tindakan korupsi dengan cara menggelapkan dana milik UPK Amanah Luragung sebesar Rp720 juta.

Modus pelaku adalah membuat kelompok fiktif  (Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah selama dua tahun atau tahun 2020 dan 2021. Kerugian ratusan juta itu hasil audit dari pihak Inspektorat Kuningan. 

Kabar terbari dari kasus ini adalah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Kamis (14/3/2024)  bertempat di Lapas Sukamiskin Kelas 2  Bandung  telah melakukan proses eksekusi erpidana perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Sudiarso ST SH MH. 

Terpidana Rini Tasrini (RT) yang merupakan mantan Perangkat Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Sebelum akhirnya dapat di tangkap di kota Tasikmalaya setelah Tim Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana.

Menurut Kasi Pidsus Sudiarso ST SH MH. , eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Adapun pasal itu  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah )," jelasnya.

Dikatakan, ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. serta menghukum saudari Rini Tasrini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- (tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak jaksa Kejaksaan Negeri Kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.(rdk)

Posting Komentar untuk "Mantan Perangkat Desa Gunungkarung Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta"