Loading...

Janji Akan Menikahi Jika Hamil, Orang Tau Tidak Mau, ADS Kini Meringkuk di Hotel Prodeo

KUNINGAN (OKE)- Meski persetubuhan dilakukan atas unsur suka sama suka, tapi karena korbannya adalah dibawah umur, maka penjara menjadi jawabanya. Hal ini dialmi oleh ADS (19) warga Kabupaten Kuningan.

Pemuda tanggung ini berpacaran dengan siswa SMP kelas 2. Selama pacara ini mereka berdua kebabalsana dalam berpacaran, puncaknya mereka sering bersetubuh. Meski pelaku berjanji akan menikai jika hamil, tapi orang tua korban tidak terima anaknya hilang keperawannya.

Orang tua korban pun langsung datang ke Mapolres Kuninga melaporkan ADS. Pelaku sendiri tidak berdaya karena memang sudah melakukan pencabulan. ADS sendiri kini harus mengabiskan hari-harinya di penjara.

"Setiap melakukan persetubuhan pelaku selalu berjanji akan menikahi bila hamil. Kejadian ini diketahui oleh orang tua dan langsung melaporkan," kata  Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK  yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hapid Frimansyah pada saat jumpa pers , Kamis (2/2/2023).  

Akibat aksi bejadnya ini pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Korban sendiri mengalami trauma pasca kejadian.

Sekadar informasi di Kabupaten Kuningan sejak bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023 sudah ada 5 kasus pencabulan dan semua korbanya dibawah umur dengan modus berbagai macam. Pelakunya pun total ada 5 dan satu dibawah umur. (dhn/rdk)

 


Posting Komentar untuk "Janji Akan Menikahi Jika Hamil, Orang Tau Tidak Mau, ADS Kini Meringkuk di Hotel Prodeo"