Loading...

Nginap di Rumah Pacar, Ketahuan Ortu Tengah Menggauli Anaknya, Berakhir di Penjara

KUNINGAN (OKE)- Orang tua mana yang rela anaknya digauli sebelum resmi menjadi suami istri. Hal ini dialami oleh salah satu orang tua di Kuningan yang memiliki anak dibawah umur.

Kasus persetubuhan terhadap anak 14 belas tahun bermula dari FNH yang berpacaran dengan anak korban. Pada suatu malam pelaku meminta izin menginap, karena mengetahui ananya berpacaran ayah korban memberikan izin.

Ternyata kepercayaan orang tua pacarnya itu disia-siakn oleh FNH karena pada malam hari justru pelaku berhasil memperdaya anaknya. Pada saat pelaku melakukan persetubuhan itu, kepergok oleh orang tua pacar.

Konta saja ayah korban murkan dan mengusir pelaku dan langsung melaporkan kejadin ini kepada pihak berwajib. Tanpa menunggu lama pelaku pun diringkus. Kini pelaku pun hanya bisa meratapi nasibnya yang harus menginap di hotel prodeo. 

"Modus pencabulan berbeda-beda dan kali ini pelaku menyetubuhi anak dibawah umur di rumah orang tua korban pada saat menginap," sebut  Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK  yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hapid Frimansyah pada saat jumpa pers , Kamis (2/2/2023).  

Akibat aksi bejadnya ini pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Korban sendiri mengalami trauma pasca kejadian.

Sekadar informasi di Kabupaten Kuningan sejak bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023 sudah ada 5 kasus pencabulan dan semua korbanya dibawah umur dengan modus berbagai macam. Pelakunya pun total ada 5 dan satu dibawah umur. (dhn/rdk)

 


Posting Komentar untuk "Nginap di Rumah Pacar, Ketahuan Ortu Tengah Menggauli Anaknya, Berakhir di Penjara "