Loading...

Miliki Cimeng, YM Dibekuk

 

KUNINGAN (OKE)- Polisi terus memburu penjual barang haram di Kabupaten Kuningan. Meski banyak yang diringkus tapi pelaku terus tumbuh subur sehingga penangkapan selalu dilakukan oleh aparat.

Seperti pada Sabtu (4/2/2023) pukul 20.00 WIB dibekuk salah satu penyalahguna narkotika jenis ganja atau cimeng dengan inisial YM. 

Ia dibekuk aparat di Jalan Veteran atau disamping Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dadang, pasca dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 linting paket ganja seberat 0,62 gram. 

Kemudian juga daun ganja yang dibungkus nasi berwarna coklat dengan berat seberat 5,08 gram.

"Dua barang itu kita temukan dalam bungkus rokok merk Scorpio. Kami juga menemukan 1 ponsel dan beserta sim card. Semua barang bukti itu ditemukan di dalam tas eiger warna hitm," jelas  Dhany.

Pelaku sendiri kata kapolres langsung dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuaatannya. Pihaknya pun akan melakukan penyilidkkan lebih lanjut.

Mengenai pasal yang dijerat adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal III ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Miliki Cimeng, YM Dibekuk"