Loading...

Kedapatan Miliki Hampir Seribuan Obat Terlarang, Seorang Pedagang Dibekuk di Alun-alun Jalaksana

 


KUNINGAN (OKE)- Para penjual obat terlarang semakin gencar melakukan aksinya. Sedangkan Polres Kuningan terus memburu mereka dan pada Rabu (22/6/2022) satu pelaku dibekuk oleh Satres Nakorba.

Pelaku berinisial R (21)  warga Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana ditangkap pada pukul 14.30 WIB. R yang merupakan pedagang ini tidak berdaya ketika ditangkap di Alun-alun Desa Jalaksana.

Dari tangan pelaku ikut diamankan ribuan obat terlarang berupa  40 butir jenis tramadol dan 935 jenis dextromerophan. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi dan Kasi Humas Iptu Soekarno, selain obat-obatan, pihaknya juga ikut mengamankan uang tunai Rp150 ribu, dua paks plastik klip bening, 1 tas selempang, 1 HP, 1 toples.

Diterangkan, atas perbuatan itu tersangka diejerat pasal 19 Jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami terus berantas narkoba hingga akar-akarnya. Ketika warga mengetahui terkait pelaku segera lapor dan kami akan langsung tindak lanjuti," pungkasnya. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Kedapatan Miliki Hampir Seribuan Obat Terlarang, Seorang Pedagang Dibekuk di Alun-alun Jalaksana"