Loading...

Miliki Sabu, IL dan ITM Diringkus di Gang Siaga

 

KUNINGAN (OKE)- Polres terus memburu pengedar barang haram baik itu sabu atau pun obat terlarang. Pada Kamis (23/6/2022) Satres Narkoba meringkus dua orang  pengedar sabu di pinggir jalan tepatnya di Gang Siaga IV Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.

Penangkapan kepada dua orang pelaku itu terjadi pada pukul 19..00 WIB dan inisial pelaku adalah IL (26) merupakan warga Kelurahan Purwawinangun.  Sedangkan ITM (38) warga Kelurahan Cijoho.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi dan Kasi Humas Ipti Soekarno, menyebutkan, dari IL diamankan 1 paket sabu sebereta 0,5 gram, 1 HP. Sedangkan dari ITM satu ponsel.

"Kami mendapatkan informasi dari warga dan setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditangkap dua pelaku di Gang Siaga," ujar kapolres.

Dari pengakuan ITM barang haram diperoleh dari seseorang yang saat ini tengah di kejar pelakuknya. Pihaknya sudah mengantongi identitasnya.

Diterangkan, deua pelaku saaat ini diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat pasal 114 aya 1 dan Jo pasal 112 ayat 1 Udang-undang Noor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Adapun tuntutannhya adalah 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan denda Rp10 miliar. (dhn/rdk)


 

Posting Komentar untuk "Miliki Sabu, IL dan ITM Diringkus di Gang Siaga"