KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan kembali membekuk pelaku pengedar obat terlarang Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl disamping Toserba Surya Jalaksana Desa/Kecamatan Jalaksana pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diringkus oleh Sat Resnarkoba berinisia RAS (22) yang meruakan karyawan swasta dan beralamti di Desa/Kecamatan Kramatmulya. Pada saat diamankan didapati barang bukti berupa 22 butit tramadol dan 26 butir trihexyphenidyl, tas selempang, dan 1 unit ponsel.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi dan Kasi Humas Ipti Soekarno, menyebutkan, petugas menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga.
"Setelah ciri-ciri yang disampaikan warga dengan orang yang berada di samping toserba, akhirnya kami tangkap pelaku tanpa perlawanan. Kini pelaku diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Diterangkan, atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal 19 Jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Polisi Kembali Tangkap Pengedar Tramadol dan Trihexyphenidyl"