Loading...

Alhamdulillah, 150 UMKM Terima Sertifikat Tanah

KUNINGAN (OKE)- Sebanyak 150 orang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan,  menerima sertifikat tanah dari program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor Tahun 2022 dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, sebagai fasilitas penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha.

Sertifikat, diserahkan langsung Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, secara simbolis, di Aula Purbawisesa Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (8/3/2023).

Tampak mendampingi Bupati dalam penyerahan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kab. Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kuningan, Ketua TP PKK Kab. Kuningan Hj. Ika Acep Purnama dan Wakil Ketua TP PKK Kab. Kuningan, Hj. Yuana Ridho Suganda.

Bupati Kuningan, dalam sambutannya mengatakan, sertifikat hak atas tanah diberikan kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dijelaskan Bupati, sertifikat yang telah diterima pelaku UMKM bisa menjadi jaminan ke lembaga keuangan atau perbankan, selama sertifikat yang dijadikan agunan itu untuk kepentingan pengembangan usaha.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada penerima, gunakan sertifikat ini secara bijak apabila dijadikan jaminan ke lembaga keuangaan. Jangan sampai sertifikat dijadikan agunan dan uangnya untuk membeli hal lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pengembangan usaha,” kata Bupati Acep, dihadapan penerima dan sejumlah Kepala Desa yang turut hadir dalam acara.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kuningan U Kusmana,  mengemukakan,  program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di daerah, termasuk juga fasilitasi bagi para pelaku UMKM, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melaksanakan program pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah. Dimana hal itu, bertujuan untuk legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM,” terang Kusmana.

Selain itu, dikatakan Kepala Diskopdagperin, tujuan program SHAT, juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah pelaku usaha, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha, dan menjamin keberlangsungan usaha melalui kegiatan pengembangan usaha UMKM.

“Dengan memberikan bantuan fasilitasi sertifikat tanah ini, maka pemanfaatan aset/tanah dapat dioptimalkan menunjang produktivitas UMKM, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar selama masa kepemilikan aset,” ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang menerima sertifikat tanah dari program SHAT Tahun 2022 sebanyak 500 orang, yang tersebar di 52 Desa/Kelurahan di 17 Kecamatan. 

Posting Komentar untuk "Alhamdulillah, 150 UMKM Terima Sertifikat Tanah"