Loading...

Pemkab Kuningan Raih Penghargaan Keempat Tahun 2023, Namanya Batas Desa Awards


KUNINGAN (OKE)- Penghargaan ke empat kalinya diterima oleh Pemkab Kuningan pada tahun 2023. Penghargaan tersebut bernama Batas Desa Awards. Penghargaan kali ini diberikan dari Kemendagri tepatnya Direktorat Jendral Bidang Pemerintahan Desa.

Penghargaan diterima pada saat Rakor Nasional Percepatan Batas Desa di Hotel Golden Boutiqe Jakarta Pusat , Selasa (14/03/2023). Selain Kuningan ada juga daerah lain yang menerima penghargaan ini.

Kuningan sendiri menerima penghargaan untuk kategori baik yang langsung diterima oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama yang didampingi oleh Kabag Tapem H Toni Kusmanto AP MSi.

Penghargaan diberikan kepada daerah yang konsisten melaksanakan bimbingan dan pengawasan maupun pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa dinilai dari jumlah desa yang telah diselesaikan melalui peraturan bupati tentang peta batas desa.

Dalam laporannya Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Drs. Matheos Tan, M.M menyebutkan,  rakornas percepatan batas desa ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penyelesaian batas desa yang tertuang dalam amanat presiden.

Dengan targetan kata dia, pada 2023 sebanyak 11 provinsi, dengan hasil diharapkan membangun komitmen daerah dalam percepatan peta batas desa di daerahnya masing-masing.

Perlu diketahui bahwa kegiatan rakornas ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 13 sampai dengan 15 Maret 2023, dengan peserta berjumlah 76 orang.

Sementara itu, dalam arahannya Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Dr. Eko Prasetyanto, P.P., S.Si., M.Si., M.A mengatakan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian Dirjen Bina Pemerintahan Desa saat ini adalah mengenai percepatan penyelesaian batas desa.

Menurutnya saat ini dari 75.265 desa yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 3.100 desa yang memiliki batas yang memenuhi dengan kaidah-kaidah kartografi.

“Oleh karena itu mari kita bersama-sama bersinergi lebih erat lagi mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah untuk menyelesaikan permasalahan batas desa dengan berbagai tahapan, dengan harus memahami betul regulasi yang ada seperti dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 khusus Pasal 8 Ayat 3, tertera dengan jelas untuk memahami arti penting batas desa”, ungkapnya.

Ia juga berharap dengan raihan awards ini, dapat menjadi percontohan agar bisa menggugah daerah lain untuk melakukan hal yang sama dan juga sebagai sarana belajar mengenai permasalahan yang terjadi ketika terjadi tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, dengan adanya kejelasan batas desa dan kelurahan Kabupaten Kuningan terkait pelayanan administrasi kepada masyarakat akan menjadi lebih mudah, seperti kejelasan lokasi usaha, perizinan, administrasi kependudukan dan pertahanan sebagai bekal anak cucu nanti.

"Penghargaan ini merupakan salah satu bukti nyata kinerja dan kerja keras tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kuningan serta Bagi Tapem Setda, dengan capaian 90 persen, sisanya akan dikerjakan tahun ini sehingga target 2023 berdasarkan Perpres 23 tahun 2021 tercapai," ujarnya.

Acep berharap dengan capaian progres ini menjadi motivasi bagi semua dalam upaya menciptakan batas wilayah suatu desa dan kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis sesuai ketentuan perundang-undangan.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Pemkab Kuningan Raih Penghargaan Keempat Tahun 2023, Namanya Batas Desa Awards"