Loading...

Bawa Sabu, Warga Kelurahan Kuningan Dibekuk Polisi

 

Ilustrasi Sabu
KUNINGAN (OKE)- Tidak ada ruang untuk pengedar barang haram. Untuk itu polisi terus memburu para penyalahguna narkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan DS (43) yang kedapatan membawa sabu.

Barang haram berbentuk serbuk kristal itu  ditemukan di dalam plastik klip bening berlapis sedotan berwarna hitam. Pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan. 

DS ditangkap di depan Alfamart samping RS Hasna Medika Kecamatan Cigugur. Menurut Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK yang didampingi  Kasat Resnarkoba AKP Dadang, pihaknya awalnya mendapatkan info ada yang membawa sabu.

"Setelah diselidiki ternyata ada seseorang yang mencurigakan dan kami langsung tangkap. Dari tangannya diperoleh sabu 1,15 gram," ujar kapolres kepada wartaawn, Kamis (2/3/2023).

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk mempertanggugjawabkan perbuataanya. DS pun dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tenantang narkotika. (dhn/rdk)





 

Posting Komentar untuk "Bawa Sabu, Warga Kelurahan Kuningan Dibekuk Polisi"