Loading...

Bayar Pajak di Stand Plasma, WP Bawa Pulang Doorprize

KUNINGAN (OKE)- Dutengah target pajak bumi dan bnagunan (PBB) yang terus naik pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah terus berinovasi melakukan berbagai terobosan. Hal ini agar para wajib pajak lebih mudah dalam membawayar kewajibanya.

Memanfaaatkan momentum Car Free Day, Bappenda membukan stan untuk memberikan Pelayanan Langsung kepada Masyarakat (Plasma). Stand ini berada di Taman Kota tepat didepan Pos Satol PP .

Stand memudahkan warga dalam membayar pajak terutama mereka yang selama ini aktivitasnya padat. Untuk menarik WP, pihak Bappenda menyediakan door prize menarik dan cara ini cukup ampuh menggaet warga dalam membayar pajak.

Selain ada door prize, stan ini disediakan organ tunggal sehingga warga bisa melakuan berbagai hal sesukanya.Kegiatan Minggu (19/3/2023) sangat menarik warga untuk datang.

Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si melalui Kabid Perencanaan,  Pelayanan dan Pengendalian (P3)  n Moh. Mamad Abdushomad, SE., M.Si mengatakan,  program  Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat untuk lebih dekat lagi. Selain menerima layanan sekaligus sosialisasi secara umum untuk bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan. 

“Plasma ini sangat terasa dampaknya, khususnya bagi masyarakat wilayah kota berdasarkan daftar yang hadir selalu meningkat. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bapenda menyampaikan terima kasih kepada semua warga atas pembayaran pajaknya. Jadilah pembayar pajak, dan jadilah pahlawan pembangunan untuk mensukseskan Pembangunan Kuningan dengan cara membayar Pajak. ,” ungkapnya. 

Melayani sepenuh hati, untuk jenis layanan pajak Mamad menyebutkan,  diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Sebagai informasi untuk BPHTB Mamad menjelaskan,  pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarifnya dikenakan sebesar 5 %.

Sementara  info lainnya, Mamad mengingatkan, bagi   masyarakat silahkan  yang akan mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan  mutasi Objek dan Subjek PBB.

Adapun persyaratan mutasi Objek dan Subjek PBB, diantaranya surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan Objek Pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya.

"Selanjtunya mengisi SPOP dan LSOP, fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan  tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), Surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan,” terang Mamad didampingi Kasubid Pelayanan dan Pendaftaran, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Subkoor Pengendalian dan Penggalian dan jajaran stafnya.(dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Bayar Pajak di Stand Plasma, WP Bawa Pulang Doorprize"