Loading...

Awalnya Ditangkap Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Setelah Digeledah Ternyata Simpan 32 Paket Sabu di Kuburan


KUNINGAN (OKE)-  Bulan puasa peredaran barang haram jenis narkotika tidak berhenti terus beredar, karena pelangganya cukup banyak. Pihak kepolisian sendiri terus memburu pengedar dan pada Senin (4/4/2023) berhasil meringkus satu pelaku.

Pelaku itu berinisial ACH warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. Pria berumur 28 tahun itu diringkus oleh aparat usai terbukti memiliki obat terlarang.  Bahkan ,pelaku sendiri memiliki 32 paket sabu yang disimpan di kuburun yang berada di Desa Ancaran.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi oleh Kasar Res Narkoba AKP Dadang, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga terkait aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada pukul 22.30 WIB. 

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku temukan 107 butir psikotropika jenis alprazolam 1  mg serta sediaan farmasi tanpa izin edar, 52 butir tramadol, dan 10 butir trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat," ujar Dadang, sabtu (8/4/2023).

Pelaku sendiri mengaku, barang haram dibeli langsung dari Jakarta.Ternyata, pasca pengungkapan obat terlarang, polisi juga mendapatkan kabar pelaku juga akan mengedarkan sabu-sabu.

Barang berjenis serbu kristal itu, disimpan di TPU Desa Ancaran. Setelah dicek ada dengan jumlah 32 paket yang disimpan di botol minuman . Paket sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 23,37 gram.  

"Pelaku mengaku bahwa barang itu miliknya. Ia hanya mengedarkan dengan diberi imbalan," jelas Dadang lagi.

Mengenai pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Ri No 35 tahun 2009 dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 dan atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dhn/rdk) 


Posting Komentar untuk "Awalnya Ditangkap Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Setelah Digeledah Ternyata Simpan 32 Paket Sabu di Kuburan"