Loading...

Dua Kasus Curanmor Terungkap, Pelaku Gunakan Kunci Duplikat dan Congkel Jendela Dapur

 

KUNINGAN (OKE)- Banyak laporan dari warga terkait banyaknya kendaraan motor yang hilang dicuri, direspon oleh pihak kepolisian dengan menangkap para pelaku. Pada konferensi pers, Jumat (14/4/2023) dihadirkan 4 pelaku dan satu diantaranya  adalah perempuan muda.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyi, kasus pertama terjadi di Lingkungan  Serang RT 001/001 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.

"Insiden terjadi pada Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Motor yang dicuri adalah Honda Vario E 3907 YAQ,"sebut kapolres kepada wartawan.

Diterangkan, motor yang nama  STNK dan BPKB atas nama Suhati  Dusun Karya Raharja Rt 003 Rw 001 Desa Cirea Kec. Mandirancan, di parkir di teras rumah dan ketika pemilik membuka pintu dapur motor sudah hilang.

"Pelakunya adalah HA, AN dan FS. Mereka mengambil motor dengan menggunakan kunci duplikat.Korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta," ujarnya kapolres yang baru bertugas di Kuningan itu.

Sementara itu, kasus yang kedua terjadi pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangkanya adalah  S. Adapun TKP-nya di Dusun Kambangan RT 02/03 Desa Sumberjaya Kecamatan Ciwaru. 

"Motor yang dicuri adalah Yamaha Jupiter New MX 135 CW warna biru tahun 2015. Nopol E 6611 ZW," sebutnya lagi.

Dikatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah merusak dengan cara mencongkel jendela dapur. Lalu, mengeluarkan kunci sepeda melalui dapur dan melarikan dengan menggunakan kunci kontak. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp10 juta.

"Dari dua kasus ini ada empat pelaku dan ada satu pelaku adalah perempuan. Ia membantu melakukan pencurian motor," jelasnya.

Menurut Willy Ardian yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyi, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, dihukum , karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyak Rp900. (rdk)



Posting Komentar untuk "Dua Kasus Curanmor Terungkap, Pelaku Gunakan Kunci Duplikat dan Congkel Jendela Dapur"