Loading...

Ahli Waris Dapat Santunan Rp100 Juta, yang Luka Berat Ditanggung Hingga Rp20 Juta


KUNINGAN (OKE)- Ahli waris korban kecelakaan maut mobil dinas Bupati Kuningan, Selasa (4/4/2023) mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja Perwakilan Cirebon. Penyerahan santunan dihadiri oleh Bupati Acep Purnama dan juga pihak desa dan pihak keluarga korban.

Total santunan yang diberikan adalah Rp100 juta karena dua orang yakni pasangan suami istri Jamaludin dan Ilah. Penyerahan santunan dilakukan di rumah duka di Dusun Pahing Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung.

Menurut Kepala Jasa Raharja Arif Primanto, total Rp100 juta yang diberikan kepada ahli waris itu merupakan hak mereka dan diatur dalam undang-undang 324 tahun 1964. 

"Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan kami dari pihak Jasa Raharja ikut berduka dan semoga pihak keluarga diberikan ketabahan,' ujarnya.

Diterangkan, bukan hanya yang meninggal yang luka pun ditanggung dengan maksimal dana Rp20 juta dan ada tambahan penggantian biaya PPPK maksimal Rp1 juta sehingga  total Rp21 juta.

Sementara itu, Bupati Acep mengucapkan terimakasih kepada pihak Jasa Raharja yang sudah cepat tanggap memberikan santunan kepada ahli waris yang tentunya sangat dibutuhkan.

Menurutnya santunan ini bukan sebuah harga, sebuah jiwa dari korban, akan tetapi santunan ini merupakan suatu kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri almarhum dan almarhumah. .

"Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik, itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang telah menunaikan santunan, terima kasih pada seluruhnya, sekali lagi saya turut berduka cita,"ucapnya. 

Dan untuk korban yang sedang di rawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi dan saat ini kondisinya sudah makin membaik. Acep meminta  mohon doanya dari semuanya dan almarhum Almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT.(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Ahli Waris Dapat Santunan Rp100 Juta, yang Luka Berat Ditanggung Hingga Rp20 Juta"